LSP Wirausaha Unggul Nusantara mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak. Pimpinan LSP Wirausaha Unggul Nusantara mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi. LSP Wirausaha Unggul Nusantara membuat pernyataan, yang tanpa diminta, dapat diakses oleh publik bahwa LSP Wirausaha Unggul Nusantara menyadari pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan penjamin objektifitas sertifikasi LSP.
LSP Wirausaha Unggul Nusantara menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikasi.
LSP Wirausaha Unggul Nusantara, tidak membatasi sertifikasi atas dasar kondisi keuangan yang tidak wajar atau kondisi pembatas lainnya seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. LSP Wirausaha Unggul Nusantara, tidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalangi atau menghambat akses oleh peserta sertifikasi.
LSP Wirausaha Unggul Nusantara, bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya, dan tidak mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan. Kegiatan sertifikasi LSP Wirausaha Unggul Nusantara dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencakup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan.
LSP Wirausaha Unggul Nusantara, mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencakup ancaman-ancaman yang muncul dari kegiatan LSP Wirausaha Unggul Nusantara, dari organisasi yang terkait dengan LSPP Wirausaha Unggul Nusantara, dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil.
LSP Wirausaha Unggul Nusantara mensyaratkan personil, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personil atau organisasi LSP Wirausaha Unggul Nusantara. Informasi ini digunakan sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap keberpihakan yang timbul akibat kegiatan personil atau organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
LSP Wirausaha Unggul Nusantara melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP Wirausaha Unggul Nusantara mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LSP Wirausaha Unggul Nusantara mengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan,baik yang timbul dari dalam LSP Wirausaha Unggul Nusantara, seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.
LSP Wirausaha Unggul Nusantara akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap keberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Seluruh personil LSP Wirausaha Unggul Nusantara, baik internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak boleh memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan